21 April 2022 14:16:04
Operator Desa
84 Kali Dibaca
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN
DESA CIBIRU WETAN
Membawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani dan dibubuhi stempel. Juga tidak lupa dengan melampirkan fotokopi KK/KTP dan berkas pendukung lainnya.
Cek kelengkapan berkas di Kantor Pelayanan Desa. Berkas tidak lengkap jika tidak menyertakan pengantar RT/RW.
Jika berkas lengkap, Pembuatan surat menyurat akan diproses oleh Pelayanan Desa.
Penandatanganan berkas oleh Kepala Desa atau yang mewakili