Kec. Cileunyi
Kab. Bandung - Jawa Barat
Hari ini | : | 1.084 |
Kemarin | : | 1.851 |
Total | : | 827.815 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.135.206.212 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Cibiru Wetan |
Kode Desa | : | 3204052006 |
Kecamatan | : | Cileunyi |
Kode Kecamatan | : | 320405 |
Kabupaten | : | Bandung |
Kode Kabupaten | : | 3204 |
Provinsi | : | Jawa Barat |
Kode Provinsi | : | 32 |
Kode Pos | : | 40625 |
HADIAN SUPRIATNA,S.P.
ADE MAHMUDIN
M. ALI MUHTAR, S.Pd
HANI KARLINA, S.AP.
WAWAN RUSWANDI
ACEP DENI SOPIAN
MOCH. RENDIE FAUZAN
DUDU BUDIANTO
HAMID ABDUL MAJID, S.Pd
IMAN NURZAMAN
YONGKI ARIESYANDI
CUCU KOMALASARI
DINI SUMIATI, S.E.
SRI DEVI MAULIDDIOWATI
RAHMAT
Cibiruwetan2006@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Cibangkonol No. 28 Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung - Provinsi Jawa Barat
Operator Desa | 27 Januari 2020 | 1.427 Kali dibuka
Operator Desa
27 Januari 2020
1.427 Kali dibuka
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDES) CIBIRU WETAN PERIODE 2020-2025
cibiruwetan.desa.id - Dengan telah dilantiknya Kepala Desa Periode 2019-2025 disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Cibiru Wetan yang merupakan rencana strategis pemerintah Desa Cibiru Wetan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan dan cita-cita masyarakat sekaligus merupakan penjabaran Visi Misi Kepala Desa.
Penyusunan RPJMDes ini dilaksanakan pada Minggu pagi tanggal 25 Januari 2020 yang bertempat di GSG Desa Cibiru Wetan. Dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, dan perwakilan kelompok masyarakat.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bandung, Desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan Desa Cibiru Wetan.
Dalam rangka memberi arah penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa berkewajiban menyusun RPJM Desa yang ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa. RPJMDes ini dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dan Selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Adapun tujuan dari disusunnya dokumen RPJM Desa ini adalah:
Populasi
HADIAN SUPRIATNA,S.P.
ADE MAHMUDIN
M. ALI MUHTAR, S.Pd
HANI KARLINA, S.AP.
WAWAN RUSWANDI
ACEP DENI SOPIAN
MOCH. RENDIE FAUZAN
DUDU BUDIANTO
HAMID ABDUL MAJID, S.Pd
IMAN NURZAMAN
YONGKI ARIESYANDI
CUCU KOMALASARI
DINI SUMIATI, S.E.
SRI DEVI MAULIDDIOWATI
RAHMAT
Latitude | : | -6.92139976769103 |
Longitude | : | 107.72943377494813 |
Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung - Jawa Barat
Jl. Cibangkonol No. 28 Cileunyi
Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung - Jawa Barat 40625
Email Cibiruwetan2006@gmail.com
Kirim Komentar