22 April 2022 22:56:10
Operator Desa
830 Kali Dibaca
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan penggunaan informasi;
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi;
Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.