22 April 2022 01:16:04
Operator Desa
2.454 Kali Dibaca
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN
DESA CIBIRU WETAN
Membawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani dan dibubuhi stempel. Juga tidak lupa dengan melampirkan fotokopi KK/KTP dan berkas pendukung lainnya.
Cek kelengkapan berkas di Kantor Pelayanan Desa. Berkas tidak lengkap jika tidak menyertakan pengantar RT/RW. Apabila berkas tidak lengkap, maka proses pembuatan surat menyurat tidak bisa diproses.
Jika berkas lengkap, Pembuatan surat menyurat akan diproses oleh Pelayanan Desa.
Penandatanganan berkas oleh Kepala Desa atau yang mewakili