YUK ISI SURVEY KEPUASAN PELAYANAN PEMERINTAH DESA -- KLIK DISINI...

Artikel

SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

22 April 2022 22:56:10  Operator Desa  969 Kali Dibaca 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan penggunaan informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 MASUK

 Informasi COVID-19 Kabupaten Bandung

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI ..... !!!

 Peta Desa

Lokasi Kantor

Wilayah Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Menu Kategori

 Agenda

 Sinergi Program

KEMENDES
DPMD KAB BANDUNG DPMD PROV JABAR
KAB BANDUNG PROFIL KEPALA DESA PROV JABAR
KECAMATAN CILEUNYI
DISKOMINFO
PPID KAB.BANDUNG
E-LAPOR JABAR QUICK RESPONE
SENSUS PENDUDUK 2020

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:154
    Kemarin:308
    Total Pengunjung:599.796
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.142.171.180
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Jadwal sholat


jadwal-sholat