cibiruwetan.desa.id - Rencana Kerja Pemerintah Desa atau yang selanjutnya disebut RKPDes merupakan penyusunan program perencanaan kegiatan Pemerintahan Desa untuk tahun berikutnya yang diselenggarakan paling lambat di akhir bulan Juni pada setiap tahunnya.
Memperhatikan:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa;
3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Pemerintah Desa Cibiru Wetan akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes dilaksanakan esok hari, Jum'at tanggal 30 Juni 2022 pukul 12.00 WIB s/d selesai, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Cibiru Wetan guna melanjutkan pembangunan ke depan yang akan menginjak tahun 2023. Musdes ini mengundang seluruh lembaga desa, dan tokoh masyarakat.