PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Hadian Supriatna, S.P., Kepala Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan sebagai berikut:
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
- Menghindarkan pertentangan (conliet of interest) dalam melaksanakan tugas
- Memberikan contoh dalam kebutuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada para Perangkat Desa yang berada dibawah pengawasan saya dan masyarakat pada umumnya.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintahan Desa saya serta turut menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkannya
- Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
|
|
Cibiru Wetan, 08 Agustus 2022
|
Mengetahui,
BUPATI BANDUNG
(ditanda tangani)
M. DADANG SUPRIATNA, S.I.P., M.Si.
|
Meyaksikan,
CAMAT CILEUNYI
(ditanda tangani)
Drs. AGUS RIZAL, M.Si.
|
Pembuat Pernyataan,
KEPALA DESA CIBIRU WETAN
(ditanda tangani)
HADIAN SUPRIATNA, S.P.
|
Unduh Lampiran:
PAKTA INTEGRITAS KEPALA DESA